sidnok-semarang

SiDnok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang

Si D’nok (Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan) merupakan sebuah aplikasi mobile service yang dikembangkan oleh Dinas Dukcapil (Penduduk Catatan Sipil) Kota Semarang. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan secara digital, cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh warga Kota Semarang.

sidenok-1

Aplikasi ini memuat dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga, perpindahan warga keluar, dan kedatangan warga. Aplikasi ini saat ini baru tersedia di platform playstore android dengan kata kunci “Si D’nok Kota Semarang”.

Dengan menggunakan aplikasi Si D’nok, seluruh warga Semarang yang sudah terdaftar dan berusia di atas 17 tahun dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini. Namun, pengajuan kedatangan tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Untuk mendaftar, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan NIK dan nomor KK, serta nomor HP yang aktif.
  2. Buka halaman pendaftaran baru.
  3. Masukkan NIK dan tulis ulang kode keamanan, kemudian klik daftar.
  4. Jika NIK terdaftar dan sesuai persyaratan, akan muncul halaman DETAIL PELAPOR/SUDAH AKTIF.

Selain itu, aplikasi Si D’nok juga memberikan kemudahan dalam pengajuan dokumen kependudukan. Berikut adalah alur pengajuan hingga dokumen diterima:

  1. Pelapor memilih data yang akan dilaporkan/diajukan.
  2. Pelapor melengkapi data pelaporan.
  3. Pelapor mengunggah data dukung pelaporan.
  4. Pelapor melakukan pengiriman pelaporan.
  5. Admin pelayanan akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen.
  6. Jika proses verifikasi ditolak atau pending, akan diberikan notifikasi penolakan. Pelapor harus melengkapi permintaan tersebut dan mengirimkan ulang data pelaporan.
  7. Jika verifikasi disetujui, proses akan dilanjutkan hingga dokumen dicetak dan siap diambil.
  8. Pelapor akan mendapatkan notifikasi bahwa dokumen sudah siap diambil.
  9. Pelapor datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan membawa data dukung.
  10. Pelapor akan mendapatkan dokumen atau akta yang sudah diajukan.

sidenok-2

Aplikasi Si D’nok dapat diakses melalui link https://sidnok.semarangkota.go.id/ dan tersedia di Play Store dengan kata kunci “semarangkota.sidnok”. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Dispendukcapil di Jl. Kanguru Raya No.3 atau melalui telepon, Whatsapp, website, email, Twitter, dan Instagram yang tertera di atas.