Lapor Semar merupakan wadah aspirasi dan pengaduan pelayanan publik bagi warga Kota Semarang. Warga dapat menemukan akses pengaduan dan halaman penanganan laporan melalui rujukan PPID Kota Semarang, lalu memantau progres laporan melalui tautan dalam notifikasi setelah melapor. Panduan ini menjelaskan kanal yang dipublikasikan, informasi yang perlu disiapkan, serta cara membaca tindak lanjut agar status proses tidak disalahartikan sebagai masalah yang sudah selesai.
Di mana mengakses kanal resmi Lapor Semar?
PPID Kota Semarang mengarahkan warga ke Lapor Semarang melalui halaman Informasi Sistem Pengaduan Pelayanan Kota Semarang beserta Tindak Lanjut. Publikasi bertanggal 10 September 2026 tersebut memuat rujukan formulir dan kontak, serta tautan jelajahaduan pada bagian hasil penanganan pengaduan 2026.
Halaman portal Lapor Semarang menyatakan layanan tersebut sebagai platform resmi pengaduan masyarakat Kota Semarang. Jika halaman meminta JavaScript diaktifkan, ikuti petunjuk tersebut agar antarmuka dapat ditampilkan.
Dalam publikasi PPID tanggal 9 April 2025, kanal pengaduan yang disebutkan meliputi:
- WhatsApp 0812 15000 512.
- SMS 1708.
- Dua website pengaduan yang dirujuk dalam publikasi PPID.
- Aplikasi Lapor Semar.
Masalah pelayanan publik apa yang dapat disampaikan?
PPID menyebut pengaduan terkait kependudukan, infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, kesehatan, permukiman, pajak daerah, sosial, perhubungan, dan tata kota sebagai contoh penggunaan Lapor Semar. Fokusnya adalah aspirasi dan masalah pelayanan publik warga Kota Semarang.
Kewenangan penanganan tetap perlu diperhatikan. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2026 menyatakan bahwa pengaduan di luar kewenangan Pemerintah Kota Semarang dapat ditolak. Publikasi PPID juga menyebut integrasi kanal dengan SP4N LAPOR! dan Laporgub, tetapi keterangan tersebut tidak berarti semua masalah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Cara menyiapkan dan menyampaikan laporan
Siapkan uraian kejadian dan lokasi yang jelas sebelum membuka formulir. Pisahkan fakta yang diketahui dari dugaan agar isi pengaduan mudah dipahami.
Tampilan situs yang terindeks dalam hasil pencarian memperlihatkan menu Buat Laporan. Formulirnya memuat judul, deskripsi kejadian, alamat lokasi, penandaan peta, bukti foto atau video, pilihan Anonim / Privat, dan tombol Selanjutnya. Rincian antarmuka ini berasal dari hasil pencarian dan belum diuji secara operasional, sehingga cocokkan dengan petunjuk yang muncul saat membuka situs.
- Buka situs Lapor Semarang melalui rujukan resmi PPID, lalu pilih Buat Laporan jika menu tersebut tersedia.
- Ikuti proses akun yang diminta. Perwal Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pendaftaran akun untuk pelaporan daring.
- Isi judul dan deskripsi kejadian, kemudian cantumkan alamat serta tandai lokasi pada peta sesuai formulir.
- Tambahkan foto atau video yang relevan bila tersedia. Formulir terindeks mencantumkan format JPG, PNG, WEBP, MP4, dan MOV, maksimal 5 MB per file dengan batas tiga file.
- Periksa kembali isi laporan dan pilihan Anonim / Privat, lalu ikuti tahapan berikutnya sesuai petunjuk situs.
Cara menelusuri tindak lanjut pengaduan
Menurut PPID Kota Semarang, warga dapat memantau progres melalui notifikasi berisi tautan yang dikirim setelah melapor. Simpan notifikasi tersebut agar halaman tindak lanjut mudah dibuka kembali. PPID juga menyebut fitur chat.
Tampilan situs yang terindeks memperlihatkan kolom pencarian kode laporan, menu Telusur Aduan, dan Buku Panduan. Jika menggunakan pencarian, masukkan kode laporan yang tercatat pada informasi laporan Anda.
Alternatifnya, gunakan tautan jelajahaduan yang dirujuk pada bagian hasil penanganan pengaduan 2026 di halaman PPID. Halaman jelajah laporan individual berbeda dari bagian laporan pengaduan Januari–Agustus 2026 dan evaluasi perbaikan layanan. Untuk mengikuti satu aduan, cari entri laporan yang sesuai, lalu baca status dan tanggapannya.
Membaca status dan tanggapan dengan tepat
Baca keterangan tanggapan bersama statusnya. Pada salah satu detail laporan bertanggal 29 September 2026 yang terindeks, timeline menampilkan Baru, Verifikasi Admin, dan Dalam Proses, masing-masing dengan waktu serta tanggapan. Laporan tersebut didisposisikan kepada Dinas Pekerjaan Umum.
Tanggapan pada tahap Dalam Proses menyebut koordinasi kepada petugas terkait. Keterangan ini menunjukkan proses penanganan, tetapi belum mengonfirmasi bahwa perbaikan fisik sudah selesai. Contoh tersebut dibaca melalui hasil pencarian karena pembukaan langsung halaman tidak menghasilkan teks.
Saat mencocokkan entri, gunakan kode pada informasi laporan. Nomor laporan yang disebut dalam judul atau uraian bisa merujuk aduan lain, sehingga tidak selalu menjadi kode entri yang sedang dibaca.
Berapa lama tanggapan dan penyelesaian laporan?
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tanggapan awal paling lama satu hari kerja sejak disposisi. Penyelesaian oleh Admin Penghubung diatur paling lama sepuluh hari kalender. Perhatikan bahwa batas tanggapan awal dihitung sejak disposisi, bukan otomatis sejak warga mengirim laporan.
Peraturan tersebut juga mengatur kemungkinan status selesai bersyarat karena kendala anggaran. Laporan dengan status ini tetap dimonitor sampai ditindaklanjuti, sehingga status tersebut perlu dibaca bersama penjelasan penanganannya.
Keterangan layanan online 24 jam pada portal menunjukkan akses layanan daring. Keterangan itu tidak menyatakan bahwa petugas memberikan respons selama 24 jam atau bahwa setiap laporan langsung ditangani.
Bagaimana kerahasiaan identitas pelapor diatur?
Perwal Nomor 15 Tahun 2026 menyatakan bahwa identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diakses Admin Utama. Peraturan ini diundangkan pada 31 Maret 2026 dan mencabut Perwal Nomor 5 Tahun 2023.
Formulir yang terindeks juga menampilkan pilihan Anonim / Privat. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan rincian perbedaan kedua pilihan tersebut. Baca keterangan pada formulir sebelum memilih, lalu simpan kode laporan dan notifikasi untuk menelusuri tindak lanjut.









































