e-SPPT PBB Kota Semarang

e-SPPT PBB Kota Semarang: Data yang Perlu Disiapkan untuk Mengaksesnya

Untuk mengakses e-SPPT PBB Kota Semarang, siapkan NOP PBB, nama wajib pajak sesuai SPPT, dan tahun SPPT yang ingin diakses. Formulir resmi Bapenda Kota Semarang juga menampilkan pilihan Perorangan/Badan serta kolom identitas pengunduh. e-SPPT merupakan pemberitahuan pajak terutang, sehingga perlu dibedakan dari bukti pembayaran maupun bukti kepemilikan.

Data yang perlu disiapkan untuk formulir e-SPPT

Formulir pada portal e-SPPT Bapenda Kota Semarang menampilkan data objek pajak dan identitas pengunduh. Sebelum mengisi, siapkan data berikut agar Anda dapat mencocokkannya dengan kolom yang tersedia.

  • NOP PBB untuk objek pajak yang ingin diakses.
  • Nama wajib pajak sesuai yang tercantum pada SPPT.
  • Tahun SPPT yang ingin diakses.
  • Pilihan Perorangan atau Badan sesuai pengisian formulir.
  • NIK dan NPWP untuk kolom identitas yang ditampilkan.
  • Nama pengunduh.
  • Nomor HP yang memiliki WhatsApp, sesuai keterangan pada formulir.

Cocokkan nama pada SPPT dan tahun pajaknya

Kolom nama wajib pajak meminta nama sesuai SPPT. Nama ini perlu dibedakan dari nama pengunduh karena formulir menyediakan kolom tersendiri untuk keduanya. Gunakan nama yang tercantum pada SPPT saat mengisi kolom wajib pajak.

Perhatikan juga tahun SPPT yang dipilih. Ketentuan portal menyebut bahwa informasi objek pajak mengacu pada kondisi per 1 Januari tahun pajak berjalan. Acuan tanggal ini membantu pembaca memahami periode kondisi objek yang digunakan dalam pemberitahuan pajak.

e-SPPT bukan bukti kepemilikan atau bukti pembayaran

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Dalam bentuk elektronik, e-SPPT berfungsi sebagai pemberitahuan pajak terutang. Portal Bapenda Kota Semarang menjelaskan bahwa SPPT/e-SPPT bukan bukti kepemilikan.

Pembedaan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 17 mengatur penyampaian SPPT secara elektronik dan/atau fisik, sedangkan ayat (4) menyatakan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan hak.

Bukti pembayaran merupakan dokumen yang berbeda. Pasal 18 ayat (2) menyebut bukti pembayaran berupa SSPD atau dokumen maupun bukti lain yang dipersamakan. Lampiran peraturan tersebut membedakan SSPD untuk pembayaran langsung dengan struk atau bukti pembayaran elektronik dari bank atau tempat pembayaran. Karena itu, adanya e-SPPT tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa PBB sudah dibayar.

Jika membutuhkan salinan SPPT

Jika Anda membutuhkan salinan SPPT, halaman layanan PPID Kota Semarang mengarahkan permohonan salinan SPPT/SKPD PBB ke Pos Pelayanan PBB wilayah setempat. Ini merupakan layanan permohonan salinan dengan persyaratan dokumen tersendiri.

Persyaratan yang dipublikasikan mencakup fotokopi KTP/KK, SPPT dan SKPD tahun lalu, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa bermaterai, KTP penerima kuasa, serta sertifikat atau bukti kepemilikan lain.

Halaman tersebut mencantumkan pembaruan 24 Januari 2023. Untuk memastikan persyaratan yang berlaku bagi permohonan Anda, konfirmasikan kepada Pos Pelayanan PBB wilayah setempat. Kontak pengaduan yang tercantum adalah HALO BAPENDA 0-800-1616-162 dan WhatsApp 082-221-221-400.